Ambon, BM.com-Keluhan soal layanan air bersih tak hanya datang dari sejumlah warga, tetapi juga anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar. Wakil Ketua Komisi III itu meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumdam Tirta Yapono untuk dapat melihat beberapa titik yang belum tersentuh pelayanannya oleh Tirta Yapono.

Hal tersebut disampaikan Gunawan Mochtar setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemkot Ambon senilai Rp2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono.

Menanggapi hal itu, Plt Dirut Perumdam Tirta Yapono Ambon, Pieter Saimima menjelaskan, secara moral, pihaknya berkewajiban melayani seluruh warga kota, termasuk wilayah Batumerah, Tantui, Karang Panjang, Kebun Cengkeh, Galunggung dan beberapa titik lainnya.

Hanya saja, Perumdam Tirta Yapono tidak memiliki kewenangan atas wilayah-wilayah tersebut. Area ini telah masuk dalam konsesi PT Dream Sukses Airindo (DSA), perusahaan yang juga menghandel air bersih kepada warga Ambon.

“Jadi kita memang menghadapi dilema antara tanggung jawab kemanusiaan dan keterbatasan kewenangan dalam menyediakan layanan air bersih bagi seluruh warga Kota Ambon,” kata Saimima di Ambon, kemarin.

Menurutnya, penyertaan modal dialokasikan untuk pengembangan jaringan air bersih di lima titik yang masuk dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.

“Wilayah seperti Tantui, Batu Merah, Karang Panjang, serta sebagian Hative Kecil merupakan area konsesi DSA sesuai perjanjian kerja sama dengan Drenthe. Jika kami masuk ke sana, itu pelanggaran aturan,” ucapnya

Dikatakan, solusi untuk wilayah tersebut bisa saja datang dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Namun, Perumdam tidak dapat melakukan intervensi hingga ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kewenangan dengan DSA.

“Kalau putusan MA sudah ada dan kewenangan beralih, barulah kami bisa ambil alih,” ucapnya

Ia menegaskan bahwa jika Perumdam memaksakan diri masuk wilayah konsesi DSA, hal itu akan menjadi temuan audit BPKP maupun auditor independen.

Sementara untuk wilayah Leitimur Selatan, Saimima menyebutkan hingga kini tidak ada intervensi Perumdam karena masyarakat sudah menggunakan jaringan air bersih swadaya yang dibangun Pemerintah Negeri melalui ADD/DD dan dikelola kelompok masyarakat setempat.

Ia berharap penjelasan ini dapat dipahami warga di wilayah yang belum merasakan pemerataan pembangunan, karena seluruh langkah harus mengikuti aturan kewenangan yang berlaku.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *