Ambon, BM.com- DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie mewakili Pemprov Maluku, dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan Wakil Ketua DPRD, Abdullah Asis Sangkala mewakili DPRD ini dilakukan, saat rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, kantor DPRD setempat, Rabu (28/8/2024).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan bersama ini berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan terakhir UU Nomor 9 tahun 2015.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 2, maka proses penyusunan APBD perlu dilakukan. Dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu adanya proses pembahasan, yang diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS sementara oleh pemerintah daerah, untuk selanjutnya disampaikan, dan dibahas bersama-sama sehingga memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan disepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya kita akan masuk dalam agenda, terkait dengan pembahasan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2025,” kata Benhur.
Dia berharap, sesudah penetapan nota kesepakatan KUA-PPAS, maka selanjutnya DPRD akan melaksanakan salah satu agendanya, yakni pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
“Kami berharap, dalam masa kepemimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 16 September 2024, seluruh agenda terkait dengan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2024 bisa diselesaikan,” harap Benhur.
Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie mengatakan, KUA-PPAS APBD Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini, merupakan akumulasi dan apresiasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun pemerintah daerah.
“Dan ini selanjutnya akan menjadi acuan, dalam penyusunan rencana kerja anggaran untuk selanjutnya ditetapkan dalam RAPBD tahun 2025,” kata PJ Gubernur.
Menurutnya, catatan-catatan yang telah disampaikan oleh anggota DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pihaknya, untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, pendapatan daerah sebesar Rp 3,212 triliun, belanja daerah sebesar Rp 3,101 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 136 miliar.
“Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena kendati adanya kegiatan politik yang sedemikian padat, namun masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA-PPAS yang kami sampaikan,” tandas PJ Gubernur.(**)
