Jaksa Sita Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi DD Wahai
Ambon, Expose
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Desi Negeri Wahai. Termasuk sertifikat tanah hingga mobil Daihatsu Sigra.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT serta satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2020 juga uang tunai sebesar Rp. 51.750.000.
“Dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik menemukan fakta baru dan alat bukti yang menguatkan dugaan terhadap kedua tersangka. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD desa Wahai untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan negara,” jelas Azer saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/6).
Total dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp. 861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam kasus ini, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (M88E)