Ambon, BM.com- Proses penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga, kecamatan teluk Ambon, Kota Ambon, yang telah berlarut-larut dan mengalami kebuntuan, akhirnya mendapat sorotan langsung dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam agenda Jumpa Warga yang digelar di Balai Kota Ambon pada Jumat (11/7/2025), Wali Kota menunjukkan sikap tegas terhadap lambannya Saniri Negeri Rumahtiga dalam menjalankan putusan hukum yang telah inkrah.

Orias Hatulesila, salah satu ahli waris dari matarumah Hatulesila, menyampaikan langsung keluhan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota Ambon dan OPD lingkup pemerintah kota Ambon.

Ia menyoroti belum ditetapkannya Raja Definitif Negeri Rumahtiga hingga saat ini, lantaran Saniri Negeri Rumahtiga dinilai mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon No. 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2040 K/PDT/2024 dengan tegas menyatakan bahwa matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah satu-satunya yang sah sebagai matarumah parentah yang berhak memimpin Negeri Rumahtiga,” tegas Orias.

Keluhan ini langsung direspons oleh Wali Kota Ambon dengan nada prihatin. Di hadapan peserta jumpa warga, Wali Kota memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.

Lewenussa menjelaskan bahwa Saniri Negeri Rumahtiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025. Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota Saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura, sementara tiga lainnya menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan.

Mendengar hal tersebut, Wali Kota langsung mengambil sikap tegas. “Saya perintahkan Kabag Pemerintahan untuk segera menetapkan matarumah parentah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus tuntas dalam 7–10 hari ke depan,” ujar Wali Kota.

Tak hanya itu, Wali Kota juga memberi ultimatum keras kepada Saniri Negeri Rumahtiga. Ia menegaskan bahwa jika Saniri tetap mengabaikan putusan negara, maka lembaga adat tersebut akan dibekukan.

“Kalau Saniri tidak menjalankan putusan pengadilan, berarti mereka melawan negara. Maka konsekuensinya, akan saya nonaktifkan,” tambahnya.

Ditemui usai pertemuan, Orias Hatulesila menyatakan bahwa keluarga besar Hatulesila menghargai respons cepat Wali Kota Ambon. Ia menyebut, langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut atas surat resmi yang telah mereka kirim ke Pemerintah Kota Ambon tertanggal 16 Juni 2025.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumahtiga,” kata Orias.

Ia berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ambon dan menegakkan supremasi hukum di daerah.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *