Ambon, BM.com- Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya memastikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan disiplin jam kerja pegawai.

“Persentase kehadiran pegawai akan menjadi bahan pertimbangan pembayaran TPP. Kurang dari 30 persen, langsung dipotong,” kata Kaya di Ambon, Kamis (9/1/2025).

Ia menegaskan disiplin ASN menjadi bagian prioritas pembenahan. Bukan hanya disiplin jam masuk kantor, melainkan saat bekerja dan waktu pulang kerja. “Jangan hanya masuk untuk presensi, lalu duduk di rumah kopi berjam-jam hingga waktu pulang.

Kaya berharap hal tersebut menjadi perhatian Badan Kepegawaian Kota Ambon.

Sanksi tegas

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N..Kaya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN dan pegawai non-ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Sanksi tegas diberikan kepada ASN maupun pegawai lainnya yang masih saja melakukan pelanggaran, dan acuh tak acuh terhadap tugas dan tanggung jawab,” katanya tegas.

Sanksi tegas dimaksudnberupa teguran lisan, selanjutnya tertulis sampai dengan pernyataan tidak puas.

Jika kedapatan melanggar dan terulang kembali, berarti sistem disiplin yang ditegakkan adalah pembinaan karakter.

“Indikator penting untuk bekerja maju adalah mempunyai progres kinerja, salah satu dasarnya juga itu disiplin. Hal ini harus ditekankan pada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Kaya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *