Ambon, BM.com- Dalam rangka menyamakan persepsi untuk penanganan masalah stunting kedepan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Ambon, kembali menggelar Rapat Evaluasi, bertempat di Balai Kota, Rabu (14/5/25).

Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda-Litbang, Enrico Matitaputty, selaku Ketua
Tim.

Dirinya menjelaskan, rapat Evaluasi ini bertujuan menyamakan presepsi terkait penanganan Stunting kedepan, yang ujung tombaknya adalah pelayanan Posyandu.

“Ada aturan baru terkait Posyandu yang tadinya hanyameng-cover bidang kesehatan, namun kini ada 6 (enam) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini yang perlu dikoordinasikan bersama,” ujar Enrico di sela-sela rapat.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri 13 Tahun 2024, tentang Pos Pelayanan terpadu, maka Tugas Posyandu, dilaksanakan berdasarkan SPM yakni pada bidang Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlidungan Masyarakat; dan Sosial.

Selain itu, lanjut Enrico, dalam menjalankan tugas, pengurus Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu yang ada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

“Untuk kota Ambon sendiri telah dilantik TP Posyandu masa bakti 2025-2030 dan dikukuhkan ketua TP Posyandu tingkat kecamatan. Secepatnya sudah harus dibentuk TP Posyandu kecamatan sehingga dapat melaksankaan program kegiatan sampai level desa/negeri dengan baik sesuai Permendagri,” ujarnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *