
Ambon, BM.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen penuh memperkuat tata kelola data melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah. Komitmen ini ditegaskan dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon Tahun 2025 yang dihadiri narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri RI.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon, Neil Edwin Pattikawa, saat membacakan sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa SDI merupakan langkah strategis yang didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Menurut Pattikawa, kebijakan ini bertujuan memastikan keterpaduan dan keakuratan data antarinstansi, yang nantinya menjadi acuan bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data yang lebih teratur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam upaya mewujudkan tujuan SDI, Pemkot Ambon telah menerbitkan regulasi pendukung, yakni Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Selain itu, Forum SDI Tingkat Kota Ambon juga telah dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024.
Pattikawa menekankan pentingnya sinergi antar seluruh unsur penyelenggara, mulai dari dewan pengarah hingga produsen data.
“Seluruh unsur penyelenggara Satu Data di Kota Ambon, mulai dari dewan pengarah hingga produsen data, harus bekerja secara sinergis. Kita juga perlu memastikan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal agar pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan data berjalan efektif dan terintegrasi,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Pattikawa mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi demi mewujudkan sistem data yang berkualitas dan transparan.
“Melalui forum ini, mari kita jadikan komitmen bersama untuk ‘Data Berkualitas, Ambon Maju dan Transparan’, sebagai langkah nyata menuju Pemerintah yang terbuka, efektif, dan berbasis bukti,” katanya.(**)
