Ambon, BM.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk serius dan tuntas menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Kota Ambon tahun 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Pemkot harus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara konkret,” kata Swenly saat berlangsungnya rapat paripurna penyerahan Ranperda di Gedung DPRD Ambon, Selasa (07/10/2025).

Menurutnya, setiap rekomendasi yang telah ditentukan wajib ditaati dan ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan dan perbaikan model serta kualitas pengelolaan keuangan Pemkot Ambon kedepan.

Selain rekomendasi dari BPK RI, Pansus DPRD Kota Ambon juga telah melakukan evaluasi terhadap keuangan Kota Ambon. Dari kerja tersebut, dihasilkan beberapa poin yang kemudian direkomendasikan kepada Pemkot untuk ditindaklanjuti.

Rekoemndasi Pansus DPRD Kota Ambon terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Kota Ambon Tahun 2024 antara lain; Pemkot Ambon, perangkat daerah dan pihak-pihak terkait wajib menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI yang terdapat dalam LHP.

Pertama, Pemkot Ambon bersama pimpinan OPD harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing OPD dan meningkatkan sistem pengelolaan perencanaan.

Kedua, Pemkot Ambon dalam perumusan dan pengelolaan anggaran belanja daerah dapat dilakukan secara cermat dan terukur yang sesuai dengan ketentuan serta didasarkan pada perhitungan yang valid dan rasional.

Ketiga, Pemkot Ambon diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemkot Ambon diharapkan dapat melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja daerah yang memadai atas kelengkapan dan keabsahan bukti.

Kelima, Pemkot Ambon diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis terkait serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan tidak terselesaikannya suatu kegiatan atau program.

“Kami harap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik dan Ambon kedepan bisa bergeser dari opini WDP ke WTP,” ucap Swenly.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *